Dampak Blokir Situs Download Lagu Tak Signifikan

Posted by :campuran


Mulai Rabu (27/7), Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berencana menutup 20 situs download lagu. Namun di mata para ahli, hal ini dinilai tak akan memberi dampak signifikan. Kenapa?

Tindakan yang didukung DPR ini membawa kembali kabar duka bagi Telematika Indonesia. Pasalnya, Kemkominfo merencanakan memblokir situs musik illegal. Pada dasarnya, hal ini bisa dimaklumi karena terdapat pihak yang dirugikan, yakni para stakeholder penggalang gerakan yang dinamakan Heal Our Music.

Stakeholder ini termasuk pencipta lagu, penyanyi, pembuat CD, produser, distributor, penjual kaset/CD dan lainnya. Tak aneh jika langkah ini menjadi harapan para profesional tersebut. Namun menurut penilaian pengamat telematika Abimanyu Wachjoewidajat, dampak keuntungan bagi stakeholder tak akan signifikan, "Bahkan mungkin tak berpengaruh sama sekali," ujarnya

Pria yang akrab disapa Abah ini mengaku, maraknya situs yang begitu mudah menyediakan konten gratis ini sangat memprihatinkan namun menutup atau memblokir situs tersebut bukanlah solusi yang baik bagi negeri berkembang seperti Indonesia.

"Jika hasil rapat internal pejabat di Kemkominfo hanya menghasilkan menutup situs, hal ini tak ada bedanya dengan berpikir 10 detik saja, ibarat ada yang melanggar, tutup saja," ujarnya.

Benarkah tindakan yang dilakukan Kemkominfo atau hanya pembenaran? Abah menilai, tak semua pemusik atau pencipta lagu ingin lagunya disebar gratis namun ada beberapa musisi, seperti NAIF, yang memiliki kiat bisnisnya sangat menarik, yakni membiarkan lagunya diunduh gratis dan mereka mencari revenue dari show atau konser.

Selain itu, makin tingginya mobilitas dan bagusnya perangkat pemutar MP3 membuat banyak orang mendengar lagu dari pemutar MP3 dibanding CD karena pemutar MP3 bisa memuat lebih banyak lagu. Seperti diketahui, pengguna ponsel di RI mencapai 180 juta dan 100 juta di antaranya menggunakan ponsel untuk memutar MP3 dan 50juta memanfaatkan fitur pemutar video dan akses internet.

"Artinya, setidaknya ada lebih dari 100 juta ponsel berpotensi digunakan untuk saling bertukar lagu," paparnya. Meski 20 Situs tersebut ditutup, Abah mengakui, masih banyak kesempatan pelaku penyebar konten menaruh data lagu di layanan situs peer-to-peer dan hal ini tak bisa dibendung. Bahkan dari situs popular semacam YouTube, terdapat fasilitas unduh konten dalam bentuk WAV, FLV, MP4, dan lainnya dengan kualitas rendah atau tinggi.

"Internet bak dunia tanpa negara, publik bisa mudah mengunggah lagu ke situs unduh dunia itu kemudian cukup memberi URL-nya pada rekan di Indonesia dan publik agar bisa terus dinikmati unduh lagu gratisnya," lanjutnya. Namun Abah mengakui, hal ini merugikan bangsa, pasalnya bandwidth internasional terpakai hanya untuk hal semacam ini.

"Dampaknya, akses situs-situs ke luar negeri menjadi lebih lambat," lanjutnya lagi. Tindakan Kemkominfo kali ini seolah menjadi kontra produktif pada potensi startup atau pemula pelaku bisnis Indonesia. "Padahal, menyediakan situs unduh ini menjadi salah satu langkah awal mereka memulai usahanya".

Dari sana, bisa diketahui penyebab utama turunnya penjualan lagu bukan mutlak karena situs unduh lagu melainkan lebih karena fitur telematika yang kini makin memungkinkan hal tersebut terjadi. Jika dibandingkan unduh software, para pembuat software atau aplikasi bisa melakukan proteksi agar tak mudah disalin orang.

Bahkan, para pembuat software ini bisa membuat beberapa batasan agar penguna yang memanfaatkannya mendapat apa yang diinginkan sesuai yang ia bayar atau penggunaan bisa dibatasi dengan waktu, jumlah penguna dan lainnya. Menurut Abah, kendala yang dialami di antaranya, alat bayar transaksi online masih sangat rumit.

Selain itu, maraknya pembajakan membuat para peminat transaksi online trauma. "Jika bank bisa membuat fungsi saldo pembayaran online, publik bisa mengalokasikan sebagian dana ke saldo online tersebut. Jadi, jika nanti dana itu dibajak orang, setidaknya yang hilang maksimal sebatas saldo tersebut, bukan seluruh rekening".

Menurutnya, selain menutup situs, terdapat beberapa solusi yang bisa dilakukan. Pertama, karena sejauh ini Kemkominfo belum sangat serius menindak pelaku pembajak konten dengan memberi efek jera. Kemkominfo bisa memulai darisini. "Hal ini bisa dilakukan agar pembajak tak lagi bisa berleha-leha merasa tak tersentuh hukum".

Kedua, situs pengunduh tak perlu ditutup namun lebih ditertibkan agar hanya menayangkan konten yang tak dilarang penciptanya saja. Ketiga, pemerintah bisa memberi solusi alat bayar digital yang lebih mudah, lebih aman dan disosialisasikan dengan baik agar publik tak hanya menjadi lebih mudah berbelanja.

"Indonesia akan punya cara bayar alternatif yang lebih sederhana dan aman". Menurutnya, jika publik Indonesia dimudahkan dalam bertransaksi, transaksi digital akan marak dan semua pihak diuntungkan.

Pembaca Kami Juga Membaca:



{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar

Mengatakan...