Nge-tweet Saat Pemilu Akan Dipenjara

Posted by :campuran



Saat pemilu berlangsung, pemerintah Thailand melarang kampanye virtual. Yang ketahuan melanggar akan dipenjara.

Thailand menyelanggarakan pemilu. Untuk menjaga keamanan, pemerintah mengerahkan 100.000 aparat yang ditempakan di lebih dari 90 ribu tempat pemungutan suara (TPS). Namun tidak hanya di TPS, keamanan pun berjaga-jaga memonitor situs media sosial internet Twitter, Facebook, dll.

Pemilu dimulai jam 8 pagi dan selesai jam 3 sore. Sejak Sabtu malam hingga pemilu selesai, tidak boleh ada yang komentar atau mem-posting apapun di akun partai politik apapun.

"Setiap kandidat dan pendukungnya akan dituntut hukuman penjara jika mereka ketahuan berkampanye di situs jejaring sosial," ujar Suthiphon Thaveechaiyagarn, sekjen komisi pemilu.

Hukuman penjara yang ditetapkan maksimal enam bulan dan denda 10,000 baht atau setara dengan Rp.2,8 juta. Yang dilarang tidak hanya di situs jejaring sosial internet, tapi juga SMS dan e-mail.

"Akan ada lebih dari 100 petugas yang akan memantau internet. Jika ketahuan, kami akan segera memblokir situs dan menangkap pelakunya. Kalau situsnya terdaftar di luar negeri, kami akan melacak alamat IP (Internet Protocol), untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar jubir kepolisian Prawut Thavornsiri.

Pembaca Kami Juga Membaca:



{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar

Mengatakan...