Surat Perjanjian Anas-Nazarudin Lengkap

Posted by :campuran



Nazaruddin terus menyerang Anas Urbaningrum. Ia bahkan meminta Anas untuk mengaku menerima uang dari proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang.

Nazaruddin dalam percakapan dengan Iwan Piliang via Skype yang disiarkan Metro TV juga menunjukkan bukti surat perjanjian peralihan saham sebesar 30 persen PT Anugrah Nusantara dari Nazaruddin ke Anas. Berikut isi lengkap surat perjanjian yang terdiri dari 3 lembar kertas tersebut:

Kop Surat: Lambang huruf AN, PT. Anugrah Nusantara, General Contraktor And Supplier, Banker: Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Riau

Jual Beli Saham

-Pada Hari ini, Rabu, tanggal 01 (satu) Maret 2007 (dua ribu tujuh)

-Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Nama : Muhammad Nazaruddin
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl Ahmad Yani Gg. Arrida No 1, RT 002, RW 003, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.

-Selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"

II. Nama : Anas urbaningrum
Pekerjaan: Swasta
Alamat : Jl Teluk Semangka, RT 028, RW 017, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta

-Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"

-Para Pihak menerangkan terlebih dahulu dalam surat ini:
-Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan saham kepada PIHAK KEDUA 30% (tiga puluh persen) yang dengan ini pula PIHAK KEDUA membeli dan menerima 30% (tiga puluh persen) saham Perseroan Terbatas "ANUGRAH NUSANTARA", berkedudukan di Pekanbaru.
-Bahwa jual beli saham tersebut di atas telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Para Pemegang Saham PT ANUGRAH NUSANTARA.

-Selanjutnya untuk menjamin kepastian terlaksananya jual beli saham tersebut di atas, maka para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian jual beli saham dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1.
Seluruh harga saham tersebut sebesar 30%(tiga puluh persen) telah dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan surat ini, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut di atas, maka surat ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan (kwitansi) yang sah.
-uang mana telah disetorkan ke Kas Perseroan.

Pasal 2.
Mulai hari ini segala hak atas saham-saham tersebut diatas beralih menjadi hak PIHAK KEDUA, sehingga segala hak, kewajiban-kewajiban, serta segala keuntungan dan kerugian atas saham-saham tersebut menjadi hak dan tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.

Pasal 3.
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada PIHAK KEDUA, dan baik bersama-sama maupun masing-masing, untuk mengurus Buku Daftar Pemegang Saham atas nama PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK KEDUA diberi kuasa untuk menghadiri Rapat Umum/istimewa para pemegang saham setiap kali diadakan oleh perusahaan.

Pasal 4.
Mengenai segala sesuatu yang timbul dari surat ini, para pihak telah memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Pekanbaru.

Demikian surat Jual Beli Saham ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama: Tanda tangan, cap jempol, nama jelas Nazaruddin

Pihak Kedua: Tanda tangan, materai, cap jempol, nama jelas Anas Urbaningrum.

Nomor:01/W/VII/2007
Dibubuhi cap dan didaftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu oleh saya, Haji ASMAN YUNUS, Sarjana Hukum, Notaris di Pekanbaru pada tanggal 05 Jul 2007

Notaris di Pekanbaru: Stempel notaris, tanda tangan, nama jelas notaris Asman Yunus SH.

Pembaca Kami Juga Membaca:



{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar

Mengatakan...