Anak usaha Kompas Gramedia Group PT Gramedia Media Nusantara hari ini resmi menjual program siaran merek Kompas TV. Namun, kemarin (9/9), pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan agar Kompas TV belum bisa menjadi stasiun TV resmi. Pasalnya hingga saat ini kompas TV belum mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Bimo Setiawan, Managing Director Kompas TV menuturkan pihaknya mendeklarasikan diri sebagai penyedia isi siaran (content provider) bukan sebagai stasiun TV."Kami harus mematuhi aturan pemerintah," kata Bimo kepada KONTAN, Jumat (9/9).
Oleh karena itu bisnis model Kompas TV nantinya hanya sebagai penyedia isi siaran yang bekerjasama dengan stasiun TV lokal di daerah. Artinya bukan bertindak sebagai operator yang memiliki hak penggunaan jaringan frekuensi seperti laiknya stasiun TV.
Bimo menuturkan saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan 9 stasiun TV lokal di daerah. Sejumlah stasiun TV tersebut adalah STV Bandung, Dewata Bali TV, Makasar TV dan lainnya.
Menurut Bimo, pendapatan perusahaan diperoleh dari pendapatan iklan yang dibagi dengan stasiun TV yang diajak bekerjasama. Bimo enggan menyebutkan porsi pembagiannya. Menurutnya masing-masing stasiun TV di daerah punya tarif spot iklan yang berbeda-beda. "Spot iklan tidak sebesar TV nasional, paling dibawah Rp 10 juta satu spot," katanya.
Untuk menarik pengiklan, pihaknya menyiapkan sejumlah program siaran untuk di daerah dengan tema-tema pendidikan dan ilmu pengetahuan. Bimo menuturkan biaya produksi satu konten siaran Kompas TV habis dana rata-rata Rp 25-50 juta. "Akan banyak konten kami buat dalam satu hari," katanya.
Gatot S. Dewa Broto Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membenarkan Kemenkomifo dan KPI sempat menegur Kompas TV karena telah menyatakan diri sebagai stasiun TV secara sepihak. "Kami lihat dari iklan di koran-koran, padahal belum mengantongi izin siaran," katanya.
Gatot menuturkan proses perizinan lembaga penyiaran membutuhkan waktu. Sebelum pemerintah mengeluarkan IPP, calon pemohon harus terlebih dahulu mendapat restu dari Forum Rapat Bersama (FRB) untuk menentukan teknis jatah frekuensi di setiap wilayah siaran.
{ 2 comments... read them below or add one }
brrti nanti tambah siaran donk di televisi :)
Kompas yang selalu kreatif dan selalu berusaha menyediakan pelayanan yang bagus untuk masyarakat,,
terus berinovasi,,
good luck
Posting Komentar
Mengatakan...