Pemerintah menyatakan akan memblokir situs-situs penjual obat kuat dan hingga kini, situs itu masih bisa dibuka.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)bersama Nasional Central Bureau (NCB) Interpol, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menemukan 30 situs penjual obat kuat ilegal dan palsu.
Menurut keterangan, sebanyak 57 barang yang disita, 1.611 di antanya adalah obat ilegal dan palsu.Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi publik Kemenkominfo Agus Suharyadi mengatakan, blokir situs tak serta merta bisa dilakukan.
Menurutnya, pertumbuhan dunia maya seperti mati satu tumbuh seribu.“Blokir tentu melalui mekanisme, bekerja sama BPOM dan Polri, kami akan menutup jika ada situs yang mengkhawatirkan,”ungkapnya.
Hingga berita ditulis, dari 30 situs yang ada, masih banyak yang bisa diakses namun, ada satu toko yang menyatakan tutup untuk selamanya. “Tutup untuk selamanya,” dilansir situs Toko69.
{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar
Mengatakan...