
Kasus adanya dugaan suap itu terjadi ketika Nurdin masih menjadi anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Nurdin mendapat 'jatah' 10 lembar traveller cheque yang tiap lembarnya bernilai Rp50 juta. Menurut Hamka, Nurdin hanya mau menerima 'jatah' dalam bentuk yang tunai.
“Saya mencairkan 10 lembar [traveller cheque] lewat rekening saya di Bank Mega, Makassar. Dia [Nurdin] memintanya dalam bentuk cash,” ungkap Hamka dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, selain Hamka dan dugaan keterlibatan Nurdin, juga muncul satu nama pengurus PSSI 2009-2011 hasil restrukturisasi, yakni TM Nurlif. Nurlif merupakan anggota komite eksekutif PSSI sekaligus menjabat ketua komite fair play dan wakil ketua komite futsal.
Nama Nurlif ini disebut jaksa penuntut umum [JPU] KPK Mochammad Rum sebagai salah satu anggota fraksi Partai Golkar yang menerima traveller cheque. Dalam persidangannya, JPU menyebutkan Nurlif menerima Rp550 juta.
Fraksi Partai Golkar diduga menerima uang Rp7,3 miliar dalam bentuk traveller cheque setelah Miranda S Goeltom terpilih menjadi deputi senior gubernur Bank Indonesia pada 2004.
{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar
Mengatakan...