Bakrie Life Bayar Pesangon Karyawan Pakai Surat Utang

Posted by :campuran


PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan karena pembayaran pesangonnya memakai surat utang.

"Bakrie Life melakukan PHK sepihak kepada para karyawannya dengan iming-iming pembayaran uang pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya diterima dengan suatu surat utang (MSN)," ujar Redynal Saat, kuasa hukum dari Forum karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) Kamis (19/5/2011).

Redynal mewakili 17 karyawan Bakrie Life mulai dari level staf hingga vice president (VP) akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Rabu (18/5/2011) kemarin. Para karyawan tersebut memiliki masa kerja 5 hingga 20 tahun di Bakrie Life.

Ia mengungkapkan, akibat tersendatnya investasi yang juga berakibat tersendatnya pembayaran dana nasabah, karyawan Bakrie Life pun ikut menjadi korban. Bakrie Life memutuskan untuk melakukan PHK sebagian karyawannya, namun pesangon tidak diberikan dalam bentuk tunai melainkan surat utang.

"Hal ini sungguh sudah sangat menciderai rasa keadilan para karyawan yang sudah mengabdi begitu lama di Bakrie Life. Iming-iming uang pesangon dengan suatu surat utang (MSN) tidak ada yang bisa menjamin pembayarannya dan kapan akan dibayarkan," katanya.

Ditambahkan Redynal, FKBLM sebenarnya sudah mengirim surat 3-4 kali untuk meminta pertemuan dengan manajemen Bakrie Life. Pertemuan dengan melibatkan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga sudah diajukan, namun manajemen Bakrie Life tidak pernah menampakkan diri.

"Akhirnya kita mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan kemarin," imbuhnya.

Bakrie Life memang sedang dibelit masalah keuangan. Dana nasabah Diamond Investa hingga saat ini juga masih terkatung-katung.

Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar. Sesuai SKB, manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011, dan sisanya 50% di 2012.

Sebanyak 25% di 2010 dibayar empat kali setiap akhir triwulan, demikian juga di 2011, dan sisanya 50% di Januari 2012 namun nasabah kembali gigit jari karena SKB tidak diindahkan oleh manajemen.

Skema pembayaran Angsuran Pokok dana tersebut yakni Maret 2010 (6,25%), Juni 2010 (6,25%), September 2010 (6,25%), Desember 2010 (6,25%), Maret 2011 (6,25%), Juni 2011 (6,25%), September 2011 (6,25%), Desember 2011 (6.25%), dan terakhir pada Januari 2012 (50%). Cicilan dana pokok baru dibayarkan dua kali yakni Maret 2010 dan Juni 2010. Cicilan pokok pada September 2010 belum dibayarkan berikut bunga dari Juli 2010 sampai November 2010.

Sehingga Bakrie Life masih mempunyai sisa utang kurang lebih senilai Rp 290 miliar kepada 250 nasabah Diamond Investa yang menginvestasikan
dananya di atas Rp 200 juta.

Sampai dengan kini, perusahaan asuransi milik Grup Bakrie tersebut terancam dicabut izin usahanya. Pasalnya, Bapepam-LK mencatat Bakrie Life termasuk ke dalam perusahaan yang bermodal di bawah Rp 40 miliar, dan sesuai ketentuan hingga Maret 2011 perusahaan asuransi harus memenuhi batas permodalan tersebut.

Pembaca Kami Juga Membaca:



{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar

Mengatakan...